CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemakaman Jessica Shintia, korban penganiayaan karyawan koperasi di Kecamatan Arjawinangun diliputi suasana duka.
Pemakaman tersebut dilaksanakan di tempat pemakaman umum (TPU) Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/1/2024).
Sejumlah karyawan koperasi dan rekan sejawatnya mengantarkan almarhumah Jessica ke tempat peristirahatan terakhir.
Keluarga almarhumah Jessica tak menyangka, korban yang berangkat kerja harus berakhir tragis usai aksi brutal yang dilakukan oleh seorang office boy.
BACA JUGA:Inilah 5 Kebiasaan yang Bisa Memicu Sakit Pada Bagian Ulu Hati
BACA JUGA:Suasana Pemakaman Jesicca Shintia: Banyak yang Sayang Ya Nok...
"Saya atas nama keluarga almarhumah meminta pihak kepolisian memberikan hukuman yang setimpal dengan yang telah diperbuatnya," ungkap Muhammad Syaefudin selaku paman almarhumah Jessica, Selasa (30/1/2024).
Sementara itu, salah satu dokter ICU RSUD Arjawinangun, dr Ismayanti mengatakan, 4 orang sempat menjalani perawatan di IGD RSUD Arjawinangun, 2 di antaranya mengalami luka berat.
"Yang masuk ke IGD itu ada empat orang, yang dua lukanya tidak terlalu berat, yang dua lainnya luka berat. Dari dua itu, seorang meninggal dan satunya lagi perlu penanganan intensif di ICU,"katanya.
Dari keempat korban, menurut dr Ismayanti, hanya tinggal dua orang yang masih mendapatkan perawatan di RSUD Arjawinangun.
BACA JUGA:Marc Klok dan Edo Febriansah Minim Menit Bermain di Piala Asia, Bojan Hodak: Itu Tidak Bagus!
"Tinggal laki-laki yang masih dirawat. Dan sudah dilakukan tindakan operasi baik di bagian lengan, kepala, dan bagian lainnya. Kini kondisinya sudah stabil, sedang proses pemulihan, namun ada beberapa terapi yang harus dilakukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Rahman Setyo Ajie alias RSA melakukan penyerangan secara brutal terhadap kepala cabang dan karyawan sebuah koperasi.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin pagi 29 Januari 2024 di Kantor Koperasi, Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 06.54 WIB.
Adapun pelaku merupakan salah satu karyawan di koperasi tersebut. Bekerja sebagai staf umum sekaligus penjaga malam.