Diskusi Tentang Ilmu Gaib dengan Ujang Bustomi, Mahfud MD: Santet Pernah Diusulkan Masuk KUHP

Selasa 30-01-2024,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Menurut Mahfud, kejahatan santet pernah diupayakan untuk masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

BACA JUGA:100 Kiai Kampung Cirebon Siap Menangkan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Penilaian Pemain Timnas Indonesia Terhadap Malaysia, Ini Katanya

"Semula disetujui tapi akhirnya engga jadi karena hukum acaranya yang engga ketemu. Kalau hukum materinya bisa santet itu. Tapi hukum acaranya kan susah, membuktikan santet itu," jelas Mahfud.

Menurutn Mahfud, Santet ada yang jahat dan ada yang bagus. Yang Jahat yang harusnya bisa dimasukan ke dalam hukum pidana.

"Menarik diskusinya tadi. Diskusi antara yang gaib dan ilmiah. Percampuran antara rasionalitas dan irasionalitas, berdasar dalil-dalil agama. Kami kan sama paham dalil-dalil agama," ungkap Mahfud.

Sementara itu, Ujang Bustomi merasa senang padepokan miliknya dikunjungi Mahfud MD. Menurutnya, pejabat asal Madura itu merupakan sosok yang alim.

"Beliau itu sangat alim, beliau itu senior," kata Ujang.

Ustadz nyentrik asal Cirebon ini membenarkan dirinya banyak diskusi soal hal gaib dengan Mahfud MD. Dia mengaku penasaran mengapa santet tidak bisa dijerat pasal-pasal pidana.

"Diskusi tentang hal-hal gaib. Saya penasaran tentang bagaimana pelaku-pelaku santet itu kenapa tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana," katanya.

Tidak hanya diskusi, Ujang Bustomi juga sempat memakaikan mahkota ke kepala Mahfud MD. Dia menyebutnya Mahkota Prabu Siliwangi.

Selain itu, Ujang Bustomi juga memberikan hadiah, surban, tasbih dan keris kepada cawapres yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo tersebut.

"Ada sorban, tasbeh dan juga saya memberikan kenang-kenangan keris. Keris khusus Cirebon. Karena beliau (Mahfud MD) juga suka seni. Maka sebatas seni aja keris," jelasnya.

Kategori :