Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Simpeureum, Begini Kronologisnya

Selasa 30-01-2024,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi
Polres Majalengka Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Simpeureum, Begini Kronologisnya

Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Diskusi Tentang Ilmu Gaib dengan Ujang Bustomi, Mahfud MD: Santet Pernah Diusulkan Masuk KUHP

BACA JUGA:4 Calon Pengganti Xavi di Barcelona, ada 1 Saran dari Para Pemain

BACA JUGA:Mahfud MD dan Ujang Bustomi Bertemu di Cirebon, Pakai Mahkota Prabu Siliwangi sampai Diskusi Soal Santet

Tersangka TD berhasil ditangkap pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area pesawahan masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang. 

"Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait tragedi ini," katanya.

Kapolres Majalengka berharap, warga tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini. (*)

Kategori :