Ok
Daya Motor

Kuwu Resah! 172 Desa Belum Cairkan DD Tahap ke-II, DPMD Kabupaten Cirebon Beberkan Alasannya

Kuwu Resah! 172 Desa Belum Cairkan DD Tahap ke-II, DPMD Kabupaten Cirebon Beberkan Alasannya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Hardiawan, saat berada di Kecamatan Lemahabang, Selasa 9 Desember 2025 kemarin.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 172 desa di Kabupaten Cirebon hingga saat ini belum menerima pencarian Dana Desa (DD) tahap ke-II.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Hardiawan, saat berada di Kecamatan Lemahabang, Selasa 9 Desember 2025 kemarin.

Menurut Iwan, salah satu faktor pengganjal proses pencairan DD tahap ke-II ini karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2015 yang membuat dana tersebut tertahan.

BACA JUGA:Mendes Yandri: Kekurangan Dana Desa 2025 Aman, Dibayarkan Tahun Depan

BACA JUGA:BLT Dana Desa Mundupesisir 2025 Cair, Lansia dan Disabilitas Jadi Prioritas

Kendati demikian, ada mekanisme penyelesaian masalah ini. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu surat edarannya.

“Informasi yang kami miliki, dari jumlah desa yang belum terima pencairan, ada sebanyak 31 desa yang memang belum mengajukan sama sekali," katanya. 

Kemudian, kendala lainnya adalah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) DD tahap ke-I, belum selesai disusun.

Namun demikian, bagi desa yang belum mengajukan masih ada kesempatan hingga tanggal 19 Desember 2025 mendatang.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini mengungkapkan, apa yang dialami oleh 172 desa di Kabupaten Cirebon juga dirasakan oleh sejumlah desa di Indonesia.

Sehingga, menimbulkan reaksi dan aksi demo para Kuwu (Kepala Desa) di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.

"Kuwu ( Kepala Desa) merasa khawatir karena sudah banyak kegiatan yang direncanakan namun tidak memiliki dana yang tersedia." ujarnya. 

 BACA JUGA:Korupsi Dana Desa di Kuningan, Polisi Masih Memburu Saksi Kunci Inisial MS setelah Tetapkan Tersangka

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah sempat merumuskan jalan keluar melalui surat edaran. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait