Kasus Pembunuhan di Kuningan, Nyawa Melayang di Tangan Pacar Sesama Jenis

Jumat 02-02-2024,10:30 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

Kasus Pembunuhan di Kuningan, Nyawa Melayang di Tangan Pacar Sesama Jenis

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Polisi mengamankan terduga pelaku kasus pembunuhan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dia adalah seorang pria berusia 43 tahun berinisial SN. Terduga pelaku merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan.

Adapun korban kasus pembunuhan di Kuningan kali ini adalah pria berinisial D berusia 30 tahun.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kamar kontrakan, Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Soal Kelanjutan Pembahasan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Lengkap dari Ketua DPR RI

Jasad korban ditemukan pada Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Sempat diduga bunuh diri, karena ada obat-obatan dan surat wasiat di dekat jasad korban.

Namun demikian, polisi menemukan kejanggalan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, terdapat luka lebam di leher korban.

Luka lebam itu diduga bekas cekikan. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Kuningan menyelidiki kasus ini sebagai dugaan pembunuhan.

Penyelidikan pun dilanjutkan dengan memeriksa para saksi. Penyidik kemudian mencurigai SN (43) teman sekamar korban.

BACA JUGA:Carut Marut di Tambelang Cirebon Terjadi Sejak 2023, Balaidesa Sempat Disegel Warga dan Listrik Tidak Dibayar

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, setelah diinterogasi, SN mengakui perbuatannya.   

Kasat Reskrim juga menjelaskan motif pelaku menghabisi nyawa korban. Dia menyebutkan, bahwa pelaku merasa cemburu lantaran korban menjalin hubungan dekat dengan pria lain.

Sebelum dibunuh, korban sempat cekcok dengan pelaku. Lantaran kesal, pelaku akhirnya mencekik leher korban menggunakan kain sarung saat korban sedang tidur.

Itu terjadi setelah korban kembali dari warung membeli rokok.

Kategori :