BACA JUGA:Wabup Ayu: Data Penduduk Berkategori Miskin Ekstrem di Kabupaten Cirebon Perlu Diperbaiki
Kini SN mendekam di balik ruang tahanan Mapolres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman mati.
Atas perbuatannyai itu, SN dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau minimal 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku tega menghabisi D karena alasan cemburu.
"Alasannya pelaku menghabisi korban karena cemburu. Korban kerap berjalan dengan pria lain sehingga membuat pelaku gelap mata dan akhirnya tega menghabisi korban dengan cara dijerat lehernya saat sedang tertidur lelap," tutur AKP Putu.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian merekayasa kejadian tersebut dibuat seolah-olah korban melakukan aksi bunuh diri.
Caranya, dengan menyimpan obat-obatan dan surat wasiat di dekat jasad korban. Tindakan itu dilakukan untuk mengelabui polisi.
Namun demikian, berkat kejelian petugas, kasus pembunuhan di Kuningan tersebut dapat diungkap dan pelaku segera ditahan. (*)