Adapun dalam Kepres tersebut disebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Seorang Santri Tenggelam saat Main Air di Sungai Blok Posong Arjawinangun, Tiba-tiba Turun Hujan
BACA JUGA:Bupati Imron: Perpanjangan SIM dan Pembuatan SKCK Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Sumber
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari pencoblosan untuk Pemilihan Caleg (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara serentak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam PKPU disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Keppres tentang hari pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari yang diliburkan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Selasa 6 Februari 2024. (*)