BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Simak Persyaratannya!

Jumat 09-02-2024,21:31 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Sebagaimana sebelumnya, KPR Sejahtera FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan total penghasilan keluarga, suami dan istri maksimal Rp8 juta per bulan. 

Program ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama atau belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual, disewakan, serta dikontrakkan selama 5 tahun pertama.

BACA JUGA:Stefano Beltrame Tak Sabar Ingin Cetak Gol Lagi untuk Persib Bandung

Dengan konsep hybrid bank, BRI masih melayani KPR melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di Indonesia. 

Di sisi lain, pengajuan KPR BRI juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi BRISPOT, sehingga calon nasabah tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.

Aplikasi BRISPOT terbukti memudahkan konsumen dalam mengajukan pinjaman KPR secara daring kapan dan di mana saja. 

Calon nasabah pun dapat melakukan tracking atau memantau progress pengajuan KPR tersebut secara real time online.

BACA JUGA:Pelatih Persib Bojan Hodak Tinggalkan Indonesia, ke Mana Perginya?

Adapun Dokumen Persyaratan KPR FLPP Dokumen yang harus disiapkan antara lain: 

  • Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai 
  • Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK)
  • Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai) 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta) 
  • Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional) 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir 
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan 
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan. (*)
Kategori :