Pada hari pencoblosan, pemilik suara berhak memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Siap Hadapi Pemilu 2024, Ratusan Personel Gelar Apel Siaga di Balaikota Cirebon
BACA JUGA:Prabowo Turun Panggung Sapa Ratusan Ribu Masyarakat Jawa Timur di Sidoarjo
Dikutip dari laman KPU, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebanyak 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh, menjadi peserta pemilu di tahun 2024 ini.*