CIREBON, RADARCIREBON.COM - Memasuki tahapan masa tenang pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingatkan semua pihak terutama peserta pemilu di Kota Cirebon, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk kegiatan apapun.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menyebutkan, dalam tahapan masa tenang yang berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, secara regulasi tidak diperbolehkan lagi mengadakan aktivitas atau kegiatan kampanye.
“Jadi, mulai nanti malam tanggal 11 Februari jam 00.00, sudah tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk kegiatan apapun,” tegas Devi, Sabtu 10 Februari 2024.
Menurut Devi, terkait masa tenang ini, Bawaslu Kota Cirebon telah menggelar rapat Kordinasi (rakor) dengan para peserta pemilu (parpol) maupun tim pemenangan capres/cawapres tingkat Kota Cirebon, terkait rambu-rambu normal hukum selama tahapan masa tenang.
BACA JUGA:Kampanye Akbar PAN di Kota Cirebon, Zulhas: Target 11 Persen Kursi DPR RI
BACA JUGA:Perpanjang SIM di Kota Cirebon ada Kenaikan, Segini Biayanya
Selain itu, sambung Devi, bahwa berdasarkan pasal 298, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, Peserta Pemilu harus membersihkan alat peraga kampanye (APK).
Walaupun secara lanjut bahwa kewenangan untuk menggkoordinasikan pembersihan APK di masa tenang, adalah ranahnya di komisi pemilihan umum (KPU), melalui Kpts KPU no 1621 tahun 2023.
“Maka, Bawaslu menghimbau kepada KPU agar kegiatan pembersihan APK di masa tenang bisa dilaksanakan secara optimal,” sebutnya.
Meski demikian, kaya Devi, Bawaslu beserta jajaran pengawas Adhoc, malam hari ini saat dimulainya masa tenang, juga turut membantu dalam pembersihan APK yang selama beberapa bulan ini memenuhi setiap sudut ruang publik.
BACA JUGA:Hadirkan Pilihan Warna Berkelas, Ini Tampilan Yamaha Filano Hybrid-Connected dengan Warna Baru
BACA JUGA:4 Bahan Alami Atasi Flu, Cocok untuk Ibu Hamil
“Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu yang taat norma, damai dan berintegritas,” imbuhnya.
Adapun jadwal Pemilu 2024, dilakukan pada 14 Februari 2024. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024)