Saat tiba di rumah korban, para pelaku langsung masuk ke dalam kemudian mengancam korban menggunakan senjata jenis air softgun.
BACA JUGA:Gen-Z dan Milenial Cirebon Janji Tidak Golput, Charta Politika Siapkan Exit Poll dan Quick Count
Tidak hanya itu, komplotan perampok ini pun menyandra 3 orang di tempat terpisah. Yakni 1 orang anak dan 2 orang ART.
Setelah berhasil menyekap korban, komplotan ini mulail menggasak barang-barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero.
Setelah puas dengan hasil rampokannya, mereka kemudian langsung melarikan diri.
Pasca kejadian ini, polisi bergegas melakukan penyelidikan kemudian mengendus jejak para pelaku di wilayah Garut.
Komplotan perampok yang beraksi di Bandung ini pun berhasil dibekuk di Garut.
Saat penangkapan, polisi menembak kaki dua pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 9 tahun. (*)