Belum Dapat Surat Undangan Pemilu, Tetap Bisa Nyoblos, Simak Ketentuan Ini

Rabu 14-02-2024,06:12 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM - Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih atau Model C Pemberitahuan KPU, menjadi syarat bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih.

Kendati demikian, untuk masyarakat yang tidak terdaftar di Cek DPT Online atau DPT Pemilu 2024, tetap dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat.

Namun ada perbedaan waktu pemungutan suara untuk mereka yang tidak terdaftar di DPT.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat yang tidak terdaftar di DPT tersebut termasuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

BACA JUGA:Tips Sehat untuk Petugas Pemilu 2024 dari PB IDI, Silahkan Disimak Baik-baik!

Untuk kategori ini, tetap dapat melakukan penggunaan hak pilih dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Elektronik.

2

Kedua, membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ketiga, menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB.

BACA JUGA:Toyota Recall 5 Model Kendaraan yang Dipasarkan di Indonesia, Apa Saja?

Sebagai catatan, DPK dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia. Adapun surat suara yang didapatkan juga sama.

Yakni, surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, untuk yang sudah terdaftar pada DPT dan mendapatkan surat undangan, dapat menggunakan hak pilih dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP dan TPS yang ditentukan.

BACA JUGA:Bawaslu RI Turun Tangan Selidiki Insiden Pembakaran Logistik Pemilu di Papua Tengah

Kategori :