Pelanggaran Pemilu di Kuningan, Diduga Pendukung Calon Bagi-bagi Uang
RADARCIREBON.COM – Pelanggaran Pemilu di Kuningan Jawa Barat, diduga ada pendukung calon yang bagi-bagi uang.
Perkembangan temuan dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kuningan dijelaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan, Firman.
Firman mengungkapkan, bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.
Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan tentang adanya dugaan praktik politik uang oleh salah satu pendukung calon.
BACA JUGA:Nyaris 100 Persen, Prabowo Gibran Menang Telak di Ponpes Al Zaytun Indramayu
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2024 Sudah Bisa Dibeli, di Sini Pesannya
"Kami langsung meninjau lokasi, ternyata Panwascam Garawangi tengah melakukan kajian awal," ujarnya, Rabu (14/2).
Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan saat masa tenang pemilu.
Karena tidak boleh melakukan kampanye, pengumpulan massa dalam bentuk apa pun, terlebih melakukan praktik money politic.
"Video yang viral itu lokasinya di Desa Kadatuan. Pada video itu diduga ada salah satu tim calon yang sedang membagikan uang, namun sampai hari ini kami belum menerima laporan resminya," ungkapnya.
BACA JUGA:Di Tasikmalaya, Petugas KPPS Meninggal saat Penghitungan Suara
BACA JUGA:36 Tahanan di Rutan Polresta Cirebon Ikuti Pencoblosan Pemilu 2024
Dia menegaskan, jika ditemukan bukti yang memenuhi syarat formil dan materil, maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
"Memang kami menerima aduan masyarakat, namun banyak yang belum berani melaporkan secara resmi," terangnya.