Atas kejadian ini, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak memasuki dan berkegiatan di jalur kereta api.
“Karena selain melanggar aturan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, hal tersebut juga membahayakan bagi keselamatan masyarakat itu sendiri,” kata Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon. (*)