Temukan Kejanggalan, KPU Akan Gelar PSU di Kuala Lumpur Malaysia

Kamis 15-02-2024,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Terbaru! Peringkat FIFA Timnas Indonesia Naik, Siap Salip Filipina

BACA JUGA:Suara Komeng Moncer di Dapil Jawa Barat, Inilah Fungsi dan Wewenang Anggota DPD RI

Tidak hanya itu, bahkan mengatakan KSK juga dilaksanakan tanpa izin otoritas setempat sehingga dibubarkan.

Padahal, menurut dia, setiap KSK membawa 500 lembar surat suara meski jumlah pemilihnya tidak sampai 500. 

Dia mengatakan Panwaslu Malaysia telah merekomendasikan agar suara itu tidak dihitung, tapi PPLN tetap menghitungnya. (*)

 

Kategori :