Lebih lanjut, ujar Yayan, keenam perumahan tersebut merupakan perumahan yang dibangun dari tahun 2000-an, artinya perumahan yang sudah cukup lama.
“Perumahan sih sudah lama dari tahun 2000-an, cuma pengembangnya masih ada,” katanya.
BACA JUGA:Kalah Dalam Perolehan Suara, Caleg-Timses Tenangkan Diri di Padepokan Anti Galau
BACA JUGA:Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali Merasa Diakui Negara, Begini Pernyataan Kuasa Hukumnya
Ia mengungkapkan, keempat pengembang dari enam perumahan yang akan menyerahkan PSU-nya ke pemerintah daerah, yakni:
- PT. Putra Mulia Propertindo selaku Pengembang Perumahan Mulialand Ciledug;
- PT. Panca Mulia Persada selaku Pengembang Mulialand Patria dan Perumahan Mulia Asri Arjawinangun;
- PT. Purimega Saranaland selaku Pengembang Perumahan Taman Anggrek Plumbon dan Perumahan Taman Anggrek Tegalwangi I; dan
- PT. Gading Dampar Kencana selaku Pengembang Perumahan Ramayana Residence.
Terkait perumahan yang pengembangnya sudah bangkut atau ada pernyataan pailit, ia menjelaskan bahwa serah terima perumahan bisa dilakukan, meski pengembang sudah tidak ada.
BACA JUGA:Harga Beras di Kota Cirebon Masih Mahal, Begini dari Strategi Bulog
Hal tersebut sesuai dengan Perbup Nomor 189 Tahun 2022, bila pengembang terlantar itu bisa diserahkan ke Pemda.
“Jadi, nanti warga perumahan bisa mengajukan untuk audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU-nya,” tutupnya. (*)