INDRAMAYU-Aksi massa nelayan Indramayu berunjuk rasa menolak diberlakukannya Perpres 15/2012 yang mencabut subsidi BBM untuk kapal 30 Gross Ton (GT) ke atas di area Pertamina RU VI Balongan. Berikut penelusuran Radarcirebon.com terkait aksi nelayan menolak kebijakan pemerintah mencabut BBM bersubsidi dengan kapal 30 Gross Ton (GT ke atas: Tanggal 22 November 2011, SBY mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 2011 Tentang Perlindungan Nelayan, dimana point 11 berbunyi \"Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menfasilitasi ketersediaan pasokan BBM bersubsidi kepada nelayan.\" Tanggal 7 Februari 2012, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu, dimana pada lampirannya, \"Usaha Perikanan: Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ukuran maksimal 30 GT dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.\" Tanggal 24 Februari 2012, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, pasal 3 berbunyi \"Dalam rangka mempersiapkan infrastruktur penunjang yang diperlukan dan penetapan lokasi volume jenis BBM tertentu oleh Badan Pengatur, terhadap konsumen pengguna usaha perikanan untuk keperluan nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran dibawah atau diatas 30 GT dapat menggunakan jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) dengan pemakaian paling banyak 25 kilo liter/bulan setelah mendapat rekomendasi dari pelabuhan perikanan dan kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai kewenangannya masing-masing terhitung mulai tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan ditetapkan lebih lanjut.\" Tanggal 21 Juni 2013, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jebis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna, lampirannya berbunyi, \"Usaha Perikanan: Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan pemakaian paling banyak 25 kilo liter/bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.\" Tanggal 25 Juni 2013, Menteri Kelautan dan Perikanan melayang surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian perihal Tanggapan Rancangan Permen ESDM Tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu, dimana surat itu Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan usulan perubahan pada \"Usaha Perikanan: Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan pemakaian paling banyak 25 kilo liter/bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.\" Tanggal 19 Juli 2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan melayangkan surat kepada Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian perihal Pertimbangan Terhadap Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jebis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu. Tanggal 24 Juli 2013, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melayangkan surat kepada Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT Pertamina perihal pertimbangan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jebis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu. Tanggal 7 November 2013, dilaksana rapat antara BPH Migas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hasil yang tertuang dalam risalah rapat, point 3 huruf g. \"Memperhatikan Surat Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B-3952/DJPT-2/PL-42002/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 dan Surat Sesmenko Perekonomian Nomor: S-230/SES.M.EKON/07/2013 tanggal 24 Juni 2013 maka diusulkan agar pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada Kapal Izin Pusat: \"Pemberi rekomendasi adalah Pelabuhan Perikanan atau SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Bongkar/Singgah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Bongkar/Singgah yang tertera dalam Surat Izin Penangkan Ikan (SIPI) Tanggal 15 Januari 2014, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas melayangkan surat kepada PT Pertamina, PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk dan PT Surya Parma Niaga (SPN) perihal Penyaluran Jenis BBM Tertentu untuk Konsumen Pengguna Usaha Perikanan, dimana inti dari surat itu. \"Tidak menyalurkan dan/atau tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran kapal di atas 30 GT.\" Tanggal 27 Januari 2014, PT Pertamina melarang SPBD/SPDN untuk melayani kapal di atas 30 GT. Saat itu gejolak nelayan di Indonesia mulai muncul. (wb)
“Provokator” Dibalik Aksi Nelayan di Area Pertamina RU VI Balongan
Rabu 19-02-2014,12:22 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :