Pemungutan Suara Ulang di Indramayu, Tidak Ada Honor untuk KPPS
RADARCIREBON.COM – Pemungutan suara ulang di Indramayu digelar pada Rabu kemarin, 21 Februari 2024.
Ternyata tidak ada honor tambahan bagi petugas KPPS pada TPS yang dilaksanakan pemungutan suara ulang alias PSU.
Ketua PPK Lelea, Abdur Rojak menjelaskan, sesuai dengan regulasi, petugas KPPS dalam pemungutan suara ulang tidak mendapatkan honor tambahan.
Alasannya, masih dalam rentang waktu kerja KPPS hingga 25 Februari 2024.
BACA JUGA:Petugas KPPS Gangguan Jiwa Dirawat di RS Gunung Jati Cirebon, Marah-marah Tanpa Sebab
Namun demikian, pihaknya tekah mempersiapkan reward bagi petugas KPPS atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada saat PSU.
“Anggaran hanya untuk operasional saja seperti tenda dan konsumsi, tapi kita siapkan reward untuk KPPS,” jelasnya.
Sementara itu, terkait jalannya PSU di Indramayu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni menegaskan, pihaknya belum menemukan potensi kecurangan.
Tabroni memantau jalannya PSU di Desa Tugu Kecamatan Lelea. PSU sendiri digelar di tiga kecamatan.
BACA JUGA:Perbedaan Tornado dan Angin Puting Beliung, Nih Bandingkan Kecapatan dan Kekuatannya
Menurut Tabroni, agar tidak terjadi kecurangan dalam PSU, Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan pengawasan ketat.
Petugas diterjunkan ke tiga TPS berbeda yang menggelar PSU di tiga kecamatan.
“Pengawasan sebenarnya sama saja seperti pencoblosan yang reguler. Kami belum menemukan adanya potensi kecurangan yang terjadi di tiga TPS,” katanya.
Sementara itu, pantauan di lapangan, pelaksanaan PSU di tiga TPS yakni TPS 03 Desa Tugu Kecamatan Lelea, TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, dan TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan berjalan kondusif.