Cegah Kecelakaan, Perlintasan Liar Ditertibkan, KAI dan Menhub Percepat Proyek DDT
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama (Dirut) PT KAI Persero, Bobby Rasyidin saat meninjau Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu 29 April 2026. -Kemenhub-
BEKASI, RADARCIREBON.COM - Pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melakukan penertiban perlintasan sebidang serta mempercepat pembangunan Double-Double Track (DDT) guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama (Dirut) PT KAI Persero, Bobby Rasyidin saat meninjau Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu 29 April 2026.
Bobby menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan penertiban terhadap perlintasan sebidang, termasuk menindak perlintasan liar yang dinilai membahayakan keselamatan.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
"Pada saat ini kami dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Kereta Api itu melakukan penertiban yang sangat ketat sekali.”
“Tapi tentunya kami mengharapkan dukungan dari masyarakat juga dalam dua hal. Satu adalah tidak membuat perlintasan liar lagi. Ketika membuat perlintasan liar ini, maka menghalangi visibility dari masinis kami," ujarnya.
Ia menjelaskan, perlintasan resmi dilengkapi sistem pengamanan seperti sensor, bukan sekadar palang pintu.
Karena itu, masyarakat diminta tidak melanggar rambu maupun membuka kembali perlintasan yang telah ditutup karena tidak memenuhi standar keselamatan.
"Kami sudah mendapatkan arahan kemarin berdua dengan Pak Menteri dari Presiden langsung bahwa dari 1.800 perlintasan yang kita identifikasi jenisnya seperti ini, itu akan kami lakukan peningkatan atau pemenuhan syarat-syarat dari keselamatan. Baik itu dalam memasang flyover atau memasang palang pintu yang bersistem, yang ada sistemnya," lanjut Bobby.
Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan pembangunan jalur ganda atau DDT ke depan akan disesuaikan dengan perubahan skema pengelolaan prasarana perkeretaapian.
BACA JUGA:Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Hal Ini Jadi Sorotan
"Ke depan dapat bisa saya sampaikan kepada teman-teman bahwa Kementerian Perhubungan akan menyerahkan pengelolaan prasarana kepada PT KAI. Sehingga Kementerian Perhubungan hanya menjadi regulator,” kata Dudy.
Ia menambahkan, perubahan ini akan memengaruhi perencanaan proyek DDT, termasuk pembagian investasi antara pemerintah dan KAI.
Terkait operasional KRL, Dudy menyebut layanan akan kembali dibuka setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

