KPU Jabar : Pencalonan Pilkada Hasil Pemilu 2024

Kamis 22-02-2024,13:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada serentak mengacu hasil Pemilu 2024. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Safi'i SSi ME, kepada Radar, Rabu 21 Februari 2024.

Menurutnya, penetapan hasil pemilu sendiri akan ditetapkan 20 Maret mendatang. Rentang waktunya cukup panjang sampai masuk di tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27 - 29  Agustus 2024.

"Jadi parpol yang ingin mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menunggu hasil pemilu 2024. Artinya, hasil pemilu 2019 tidak bisa dijadikan acuan," kata Syafi'i.

Ketua Divisi Litbang KPU Jabar itu menjelaskan, landasan hasil pemilu 2024 itu berdasarkan pasal 40 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Atasi Masalah Sampah & Jaga Kelestarian Lingkungan, BRI Peduli ‘Yok Kita Gas’ Berhasil dijalankan di 40 Kota

"Isi pasal tersebut, adalah parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggot DPRD di daerah yang bersangkutan," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Tahapan pilkada itu berjalan di tanggal 26 Januari 2024 terkait perencanaan program dan anggaran. Kemudian di 27 Februari 2024 masuk tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

"Hanya saja, posisi KPU saat ini tengah disibukkan dengan proses pemilu 2024. Terlebih sudah masuk di tahapan rekapitulasi hasil pemilu. Kalau pleno rekapitulasi pemilu selesai, kita masuk ke tahapan pilkada," kata pria yang akrab disapa Andar itu, saat ditemui di Sekretariat KPU.

BACA JUGA:Petugas KPPS Gangguan Jiwa Dirawat di RS Gunung Jati Cirebon, Marah-marah Tanpa Sebab  

Untuk alokasi anggaran pilkada sendiri, kata Andar, dipastikan diangka Rp70 miliar. Bahkan anggaran tersebut sudah cair. Namun, baru Rp28 miliar. Sebab, pencairan anggaran berdasarkan surat edaran Kemendagri dibagi menjadi dua termin. Tahap pertama 40 persen, 60 persen di tahap kedua.

"Termin pertama sudah cair Rp28 miliar per Desember 2023 lalu. Uang itu sudah ada di rekening KPU. Belum digunakan, masih utuh. Sementara pencairan termin ke dua akan ditransfer lima bulan sebelum hari H," terangnya.

Lain halnya dengan anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub), meskipun pelaksanaannya serentak, ada sharing anggaran untuk Pilgub. Namun, jumlah pastinya belum ada. "Dana sharing belum cair. Kemungkinan diangka Rp30 miliaran, karena Jabar menyiapkan Rp1,1 triliun untuk 27 Kota/Kabupaten di Jabar," pungkasnya. (sam)

Kategori :