Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Kediri Kota.
Dalam pengakuannya kepada polisi, JMS mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali melakukan aksi pembobolan mesin ATM.
AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, motif JMS membobol mesin ATM adalah untuk kepentingan pribadi.
Atas aksinya tersebut, pelajar SMA di Kediri yang nekat bobol mesin ATM dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)