Mau Tunaikan Zakat? Kemenag Rilis LAZ yang Sudah Punya Izin Operasional, Berikut Daftarnya

Jumat 23-02-2024,08:05 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat."

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Waryono mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat, serta mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

BACA JUGA:Innalillahi! Warga Bogor Meninggal Dunia Usai Tersengat Tawon

Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari Kementerian Agama:

A. 45 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional:

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)

4. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia

5. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr

6. LAZ Yayasan Rumah Amal

7. LAZ Yayasan Abul Yatama Indonesia

8. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama

9. LAZ Muhammadiyah

10. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

Kategori :