Kapolsek menambahkan, saat korban berteriak, warga setempat cepat tanggap mengejar pelaku.
“Ditangkap sama warga diserahkan ke Polsek,” kata Qomarudin.
Menurut Qomarudin, pelaku diduga sudah mengincar korban. Adapun kalung emas yang dijambret seberat 18 gram.
Tidak hanya itu, pelaku dan korban juga sudah saling kenal.
“Diambil secara paksa kalung emasnya. Setelah dikonfrontasikan (korban dan pelaku) ternyata mereka saling kenal,” jelas Kapolsek.
Pelaku RF berprofesi sebagai petugas keamanan atau security. Atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Pasal ini tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (*)