4 Orang Diamankan, Polisi Segel Galian C yang Diduga Ilegal di Beber Kabupaten Cirebon

4 Orang Diamankan, Polisi Segel Galian C yang Diduga Ilegal di Beber Kabupaten Cirebon

Penutupan aktivitas tambang di Kabupaten Cirebon membuat PAD dari pajak MBLB menurun drastis.-Foto: Dokumen-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPolresta Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memasang police line di lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. 

Lokasi galian C tersebut berada di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi pelanggaran hukum dan dampak lingkungan, Kamis (19/06/2025).

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Intelkam Kompol Joni Surya Nugraha, Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Kasi Humas IPDA Ivan Arif Munandar, dan KBO Sat Intelkam IPDA Andri Irawan.

BACA JUGA:Truk Tronton Terguling di Pantura Cirebon, Tidak Ada Korban Jiwa

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Cirebon: Mall UKM Sebagai Ruang Pengembangan Produk Lokal

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa CV Bakti Agung Jaya telah melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga alat berat jenis excavator, dan tercatat ada 38 unit truk pengangkut material yang mengantri. 

Meski telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), perusahaan tersebut belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan, yang merupakan persyaratan wajib dalam operasional pertambangan.

Guna mencegah risiko bencana alam seperti longsor yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, Polresta Cirebon langsung menutup lokasi dan memasang garis polisi sebagai langkah preventif.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, di antaranya H (28) Operator Excavator, warga Indramayu, S (34) Operator Excavator, warga Majalengka, S (40) Operator Excavator, warga Greged, ER (33) Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber.

BACA JUGA:Pembongkaran Warung Bakal Berlanjut ke Kawasan Keraton Kacirebonan

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut di Penggung Libatkan Mobil Siaga, Polisi: Korban 3 Orang

Selain itu, Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk pengangkut material dari lokasi tambang, yang diketahui mengangkut urugan ke berbagai tujuan, baik proyek perumahan maupun permintaan individu.

Lebih lanjut, Polresta Cirebon juga melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan dinas pertambangan, guna menindaklanjuti secara menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tambang CV Bakti Agung Jaya yang diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: