Penyebab 5 TPS di Kota Cirebon Diminta PSU, Ini Kata Bawaslu

Sabtu 24-02-2024,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Adanya kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin, sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Adapun yang menggelar PSU diantaranya, 2 TPS berada di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan.

Atas usulan Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwascam Kejaksan dan Kesambi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyetujui PSU digelar.

Pencoblosan ulang di 5 TPS tersebut, secara serentak digelar hari ini, Sabtu 24 Februari 2024.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Malah Meningkat, PSU Kota Cirebon Digelar Hari Ini

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, ada sejumlah kesalahan sehingga harus digelar PSU di 5 TPS tersebut.

Diantaranya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan kesempatan mencoblos kepada warga yang tidak tercantum dalam DPT, DPTb atau DPK.

2

"Pemilih yang tidak tercantum dalam di DPT, DPTb atau DPK tetapi difasilitasi untuk memilih," ucap Devi.

Kekeliruan lainnya sambung Devi, perihal pemberian surat suara kepada pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

BACA JUGA:Kampus 2 STIKKU RS Ciremai Beri Beasiswa Bagi 93 Mahasiswa Berprestasi

"Memiliki hak pilih sebagai DPTb tetapi pemberian surat suara tidak sesuai," ungkap Devi.

Sementara itu dalam pelaksanaan PSU, tidak semua pemilih mendapatkan surat suara yang sama.

Di TPS Kejaksan, sebut Devi, diberikan 4 kertas suara, kecuali kertas suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

"Namun di TPS 27 Kesambi diberikan 5 surat suara dan di TPS 02 Kesambi, hanya diberikan kertas suara pemilihan presiden dan wakil presiden," paparnya.

BACA JUGA:Sultan Kacirebonan dan Presiden IKBC menghadiri Peringatan Hari Nasional Kuwait ke-63

Kategori :