BACA JUGA:Kisruh di KONI, Sekeda Kabupaten Cirebon Angkat Bicara: Saya Tidak Berharap Ada Perpecahan
"Satu tersangka yang berstatus residivis yakni berinisial ST(42). Dia merupakan residivis dari Lapasustik Gintung, Kabupaten Cirebon. Dia keluar dari Lapasustik Gintung 1,5 tahun yang lalu dan dia kembali lagi mengedarkan narkotika jenis sabu," sebutnya.
AKP Maruf mengatakan, tersangka diamankan di tempat kosnya wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Dia (ST) kami tangkap pada tanggal 22 Februari 2024 kemarin di tempat kosnya tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan kami temukan barang bukti berupa sabu total sebanyak 19 paket siap edar. Tersangka ST ini memang sudah menjadi incaran kita atau target operasi (TO) karena tersangka ini mengedarkan bukan hanya di wilayah Kota Cirebon saja melainkan juga di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan," katanya.
Menurut Kasat, tersangka ST diamankan Satreskoba Polres Cirebon Kota untuk yang kedua kalinya.
"Ini berarti dia kami tangkap untuk yang kedua kalinya. Status ST ini adalah pengedar,"pungkasnya. (*)