Baznas Optimalkan Capaian Zakat Fitrah

Senin 04-03-2024,15:30 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menjelang bulam ramadan, badan amil zakat (Baznas) Kota Cirebon melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis administrasi pencatatan zakat fitrah tahun 2024 kepada panitia zakat fitrah untuk DKM Masjid, Mushola, RW se Kota Cirebon, tercatat 278 DKM se-Kota Cirebon

Menghadiri sosialisasi dan Bimtek zakat fitrah. Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan MPd mengatakan, Baznas Kota Cirebon melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek dalam pengadministrasian pencatatan zakat fitrah 1445 H/2024 M.

kepada panitia Zakat Fitrah DKM Masjid Musholah RW se kota cirebon,kata Hamdan,  pada hari ini Senin 4 Maret 2024 di Gedung Islamic Center Kota Cirebon, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun menjelang Ramadhan sebagai bentuk kerjasama Baznas dan Panitia DKM dalam rangka optimalisasi penghimpunan zakat firah khususnya dan Zakat Maal Infaq/sodaqoh Masjid/Mushollah RW se Kota Cirebon.

"Masjid/Musholla selain berfungsi sebagai tempat melaksanakan sholat, juga dapat difungsikan sebagai basis untuk pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang efektif,"ujarnya. maka model optimalisasi pengelolaan zakat berbasis Masjid, menurut Hamdan,  merupakan salah satu jalan untuk dapat diterapkan dalam mengatur proses dan manajemen pengelolaan zakat.

BACA JUGA:Tips Cepat Beradaptasi di Tempat Kerja Baru: Karyawan Baru Wajib Tahu!

BACA JUGA:Mobil Penabrak Kabur, Pemotor Asal Kertasemaya Meninggal Dunia

Hamdan menjelaskan, Dalam kesempatan ini Baznas Kota Cirebon mengundang 278 DKM Masjid/Musholla se kota cirebon serta 5 Kecamatan dan 22 kelurahan untuk koordinasi kelancaran kegiatan ini yang bertujuan untuk lebih tertibnya pencatatan atau pengadmintrasian zakat fitrah dan tentunya sebagai bahan laporan kami kepada Walikota cirebon dan masyarakat kota cirebon sebagai bentuk tanggung jawab dan transparasi kami dalam pengumpulan dan pengelolaannya. "Harapan kami semoga berjalan baik dan lancar dalam pelaksanaan penerimaan zakat fitrah," pungkasnya.

Sementara itu untuk menyikapi persoalan Amil Zakat DKM yang menjadi kontroversi, Ketua Harian Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kota Cirebon yang juga Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, Rizky Riyadu Taufiq mengatakan, merujuk pada Peraturan UU No.23 Tahun 2011 Tentang Zakat, PP No.14 tahun 2014 Tentang Zakat, PMA No.52 tahun 2014, PMA No.69 tahun 2015, PMA No.5 tahun 2016, Fatwa MUI No.8 tahun 2011 Tentang Amil, dan Perbaznas No.2 tahun 2016 Tentang Regulasi UPZ.

DKM Masjid itu belum dikatakan Amil Zakat namun DKM Masjid boleh menjadi amil zakat apabila ditunjuk oleh pemerintah atau Badan/Lembaga yang sudah disetujui pemerintah seperti BAZNAS, jadi apabila DKM belum mendapat surat penunjukan atau SK tersebut, maka DKM hanya sebatas panitia pengumpul zakat, maka untuk proses pengajuan sebagai Amil, DKM bisa mengajukan ke Baznas sebagai UPZ, dan itu prosesnya sangat mudah dan cepat.

Beliau juga menegaskan Bahwa Potensi Zakat fitrah di kota Cirebon itu sangat besar sekali, dari 320 ribu masyarakat muslim adalah senilai 14 miliar, apalagi ditambah dengan potensi zakat maal nya, itu akan lebih besar lagi, pungkas nya.
 (ABD)

BACA JUGA:Telur Retak Diburu Pembeli, di Kabupaten Kuningan Dijual Rp24 Ribu

BACA JUGA:Permohonan Sudah Dikabulkan PSSI, Saatnya Klub Liga 1 Lepas Pemain

Kategori :