"Lalu dijual di pom mini miliknya tanpa ijin dengan harga lebih tinggi dari BBM subsidi di SPBU," jelas Kapolresta.
BACA JUGA:Bojan Bicara Persija, Gol Keempat Persib Dicetak Siapa?
BACA JUGA:Rekomendasi Lagu Buat Kamu yang Lagi Susah Tidur
Adapun pelaku melakukan aksi tersebut, menurut Kapolresta karena masalah finansial yang dialami.
"Tersangka melakukan aksinya itu dengan motif ekonomi," ujarnya.
Kapolresta Cirebon menegaskan, tersangka SUD diancam dengan Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara.*