Dijelaskannya, selama melakukan perampokan di Desa Gabus Kulon, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp1.882.153, melakukan top up dompet digital OVO senilai Rp500 ribu, serta mencuri berbagai macam jenis rokok.
Rokok hasil curian dijual pelaku di sebuah warung di Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan.
Pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO,” tambah Fahri Siregar.
Pelaku juga mengaku, setelah melakukan aksinya, membuang barang bukti seperti jaket, penutup wajah, sarung tangan, dan helm ke sungai di Desa Pagirikan Kecamatan Pasekan.
Pelaku juga mengakui perbuatannya itu karena terlilit utang pinjaman online dan kalah judi online.
Selain mengamankan pelaku, kata Fahri, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik, pakaian pelaku, satu unit handphone, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutur Fahri Siregar. (*)