JAKARTA, RADARCIREBON.COM – 'Crazy Rich' asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Gugatan tersebut ditanggapi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Menurut dia, Kejagung RI sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh kalah dalam gugatan sidang Praperadilan tersebut.
Boyamin meyakini Kejagung sudah punya alasan yang kuat dalam menetapkan status hukum seseorang, termasuk Budi Said.
Dalam hal ini Budi Said menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
"Kejagung tidak boleh kalah jika (putusannya) digugat ke Praperadilan, termasuk dalam kasus Budi Said," kata Boyamin di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Kenalkan Seni Wayang Kulit, Siswa SDN Kalijaga Permai Desa Wisata Gegesik
BACA JUGA:Stadion Watubelah Cirebon Terbakar, Api Lahap Ornamen Mega Mendung
Menurut Boyamin, untuk memperkuat putusannya agar tidak mudah digugat ke Praperadilan, Kejagung harus benar-benar mendalam dalam menangani suatu kasus.
"Mau tidak mau, ya harus mendalam, harus benar detail," jelasnya.
Dalam menaikkan status Budi Said menjadi tersangka, Kejagung diyakini sudah punya cukup bukti.
Apalagi dalam kasus serupa juga terdapat tersangka lain yakni Eksi Anggraeni yang merupakan tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Eksi merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah.
Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Jam Rolex dan Tas Louis Vuitton dalam Pembunuhan Berencana oleh Caleg Gagal di Bogor