Peran Kadin Terpinggirkan

Jumat 21-02-2014,08:44 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Geliat pembangunan yang begitu pesat di Kabupaten Majalengka seiring dengan adanya megaproyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan jalan tol serta banyaknya investor yang masuk, membawa harapan besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hanya saja banyaknya investor yang masuk ke Kota Angin untuk mendirikan berbagai perusahaan, tampaknya belum sepenuhnya dirasakan dampaknya oleh para pengusaha lokal. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Majalengka H Budi Victoriadi SE mengatakan, Kadin dalam menghadapi pesatnya pembangunan daerah khususnya menyambut hadirnya para investor, sampai saat ini belum dapat berperan banyak. Sebab, kerjasama antara pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan Kadin sebagai wadah para pengusaha mitra pemerintah belum terbangun secara sinergis. “Saat ada investor yang mau masuk ke Majalengka memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan dan lain sebagainya. Hanya saja kalau melihat UU nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin Bab IV pasal 6 disebutkan bahwa Kadin merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa,” jelas Budi kepada Radar, kemarin (20/2). Dijelaskannya, kalau melihat kepada isi undang-undang tersebut sangat jelas bahwa Kadin juga memiliki peranan yang strategis dalam masalah perdagangan, perindustrian dan jasa. Peranan Kadin tersebut tentu saja dalam upaya memberdayakan para pengusaha lokal agar mereka tidak hanya tergantung kepada pemerintah daerah dalam mendapatkan bidang pekerjaan yang menjadi tumpuan hidupnya. Sebab kata Budi, jika kerjasama sinergis sudah terbangun antara pemerintah dan Kadin dalam hal menyambut investor yang masuk, saat ada perusahaan yang akan membangun secara fisik maka pengusaha lokal dapat berperan aktif. Begitu juga saat perusahaan baru tersebut membutuhkan tenaga ahli atau tenaga kerja, maka para pengusaha lokal dapat berperan aktif karena mereka lebih menguasai kondisi lapangan dibanding pengusaha luar. “Kalaulah Kadin sudah dimaksimalkan peranannya dalam hal pembangunan khususnya bidang industri dan jasa, maka saat ada investor yang mau membangun di daerah ini bisa saja kita pengusaha lokal yang membangunkan sarana fisiknya. Begitu juga saat investor itu membutuhkan tenaga ahli, tenaga kerja atau berbagai hal menyangkut usahanya, maka para pengusaha lokal dapat berperan sebagai bentuk pemberdayaan,” tandasnya. (eko)

Tags :
Kategori :

Terkait