JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menanggapi polemik aturan mengenai pengeras suara saat bulan Ramadan, akhirnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara.
Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) tidak pernah melarang penggunaan pelantang atau speaker di masjid selama Ramadan 1445 Hijriah.
"Kan, jelas, kami tidak pernah melarang pengeras suara. Tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara," kata Menag Yaqut saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada Leptospirosis
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Sayembara Penulisan Buku Keagamaan Islam, Hadiahnya Ratusan Juta, Segera!
Mantan Ketua GP Ansor ini mengatakan Kemenag hanya membuat aturan tentang penggunaan speaker pada jam tertentu.
Misalnya, kata Yaqut, aturan memungkinkan penggunaan speaker dengan suara keras tidak diarahkan ke sisi luar masjid.
"Dalam waktu waktu tertentu hanya menggunakan speaker dalam, tidak menggunakan speaker luar," kata pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu.
BACA JUGA:Polwan Cantik Polresta Cirebon Berbagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
BACA JUGA:Bey Machmudin: Jamin Stok Beras di Jabar Aman Hingga Lebaran
BACA JUGA:7 Tips Mengatur Waktu Tidur di Bulan Puasa Ramadan
BACA JUGA:Sikapi Hak Angket, Ketua Bappilu PPP: Serahkan Keputusan Akhir kepada Pimpinan
Yaqut mengatakan Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai agama, sehingga aturan penggunaan speaker perlu dibuat Kemenag.
"Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain," lanjutnya.