KEJAKSAN - Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon tak kunjung memberikan klarifikasi seputar dugaan adanya kejanggalan dalam laporan realisasi anggaran terhitung hingga November 2010. Wiem justru menganggap persoalan tersebut sudah selesai sejak dirinya memberikan statemen di koran ini Selasa (18/1), kendati Walikota Subardi SPd, telah meminta direksi untuk memberikan penjelasan. “Saya pikir sudah selesai,” ucap dia, saat ditemui di ruang tamu direksi, Kamis (20/1). Menurutnya, penjelasan yang diberikan dirinya sudah cukup jelas. Seperti dikatakannya Rabu lalu, penjelasan terhadap keanehan laporan realisasi anggaran baru akan dilakukannya setelah proses audit selesai. Sebab penjelasannya akan lebih baik ketimbang memberikan penjelasan saat ini yang disebutnya masih terlalu pagi. Sebab, bila disampaikan saat ini data-data yang akan diungkapkan belum divalidasi oleh lembaga auditor. “Saya tidak mau menjelaskan sekarang, nanti menimbulkan polemik lagi. Biarkan kami bekerja, kami butuh suasana yang kondusif,” katanya. Komentar senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Edi Suripno SIP. Ditemui di ruang kerjanya, Edi juga meminta semua pihak bersabar. Sebab, data-data mengenai laporan keuangan dan rekomendasi atas laporan tersebut baru boleh dijelaskan setelah audit selesai dilakukan, dan diperkirakan hasil audit itu sudah diterima pada pertengahan tahun ini. ”Kalau auditnya sudah selesai, itu sudah menjadi milik publik. Semua bisa mengakses di internet, atau kalau perlu nanti kita yang sampaikan di media,” ujar dia. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjamin, temuan yang saat ini santer menjadi sorotan media akan dijadikan catatan oleh wakil rakyat. Catatan itu nantinya akan di-cross check dengan hasil audit. Sebab, untuk mengkritisi laporan realisasi anggaran yang hanya sampai bulan November disebutnya masih terlalu pagi. ”Bisa sih mengkritisi sekarang, tapi masih terlalu pagi. Kita nggak bisa memberikan penilaian benar atau salah,” tuturnya. Pihaknya menjamin, DPRD akan tetap melaksanakan proses pengawasan dengan sebaik-baiknya. Hal itu sudah dibuktikan dengan adanya rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2010 lalu. Melalui mekanisme ini, kata dia, DPRD juga akan melakukan pengawasan dan selanjutnya memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk ditindaklanjuti. ”Ingat, lembaga DPRD bukan lembaga auditor. Biarkan saja nanti setelah selesai audit kita publish,” tegasnya. Sementara itu, pengamat pemerintahan, Agung Supirno SH, menyayangkan sikap DPRD yang tidak juga menggunakan haknya untuk membuat panitia khusus. ”Dinamika direksi PDAM yang tidak mau mengklarifikasi soal kejanggalan laporan keuangan, sudah seharusnya dewan menggunakan haknya (pansus) yang diatur dalam undang-undang. Saya setuju jika dewan membentuk pansus PDAM untuk mengkritisi alur keuangan PDAM selama ini. PDAM juga tidak perlu menutup-nutupi, jika memang ada kesalahan akui saja,” ungkapnya. Keberadaan panitia khusus yang dibentuk DPRD ini menjadi sangat penting, sebab dikhawatirkan akan terjadi akal-akalan direksi PDAM terhadap laporan realisasi anggaran yang sudah terangkat ke publik. Dengan adanya pansus, maka nota keuangan sampai bulan November sudah pasti akan diarsipkan oleh pansus, sehingga tidak bisa dirubah ataupun direvisi agar lolos audit. Dari pansus itu juga, kata Agung, akan diketahui apakah selisih sebesar kurang lebih Rp4 miliar antara total pendapatan PDAM dengan total biaya perusahaan mengandung unsur pidana atau hanya kesalahan administratif saja. (yud/abd)
Wiem Anggap Persoalan Selesai
Jumat 21-01-2011,07:25 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :