JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer K-2 yang diangkat CPNS. Kepala daerah, menteri, atau kepala lembaga non kementerian, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa dibui jika terbukti mencurangi dokumen pemberkasan NIP. BKN tidak main-main dalam menerapkan pegawasan selama pemberkasan NIP. Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan, setiap kepala daerah atau menteri wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak. \"Kami benar-benar menjalankan sistem preventif yang ketat,\" paparnya. Dia tidak ingin negara kebobolan tenaga honorer K-2 yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS. Melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak itu, kepala daerah atau menteri wajib memeriksa keabsahan berkas usulan pemberkasan NIP bagi para honorer K-2 secara seksama. Surat pernyataan tadi harus dicantumkan saat intansi mengusulkan pemberkasan NIP. Eko mengatakan, isi dari surat pernyataan itu merupakan tanggung jawab kepala daerah atau menteri bahwa honorer K-2 yang diusulkan telah dipastikan kebenaran dan keabsahannya. \"Apabila ternyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK (kepala daerah atau menteri, red) bertanggung jawab penuh secara administrasi maupun pidana,\" paparnya. BKN menyebutkan, banyak dokumen kelengkapan usulan pemberkasan NIP honorer K-2 yang rawan dimanipulasi. Seperti SK pengangkatan yang diteken pejabat berwenang dan surat keterangan usia maksimal 46 tahun dan miniman 19 tahun per 1 Januari 2006. Kemudian surat keterangan memiliki masa kerja sebagai honorer minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja pada instansi pemerintah yang mengangkatnya. Dokumen lainnya yang krusial adalah, keterangan penghasilannya dibiayai dari non APBN/APBD. Dia mengatakan ketentuan dokumen-dokumen itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 56/2012. \"Persyaratan lainnya adalah tenaga honorer K-2 yang diusulkan NIP-nya, wajib dinyatakan lulus TKD dan TKB (tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,),\" jelas Eko. Dia menegaskan bahwa pemberkasan NIP honorer K-2 harus sesuai dengan peratura perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pelanggaran adminsitrasi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP-nya. Sehingga status CPNS dari tenaga honorer K-2 yang bersangkutan dicabut. Sampai saat ini, Eko belum bisa memaparkan jumlah pelanggaran dalam pemberkasan NIP. Sehingga berapa banyak status CPNS yang dicabut, belum bisa dihitung. Usulan pemberkasan NIP di BKN ini dibuka paling lambat 31 April nanti. Eko menuturkan persoalan besar memang muncul pasca pengumuman kelulusan honorer K-2 yang ditetapkan pemerintah 10 Februari lalu. Pemicunya adalah, reaksi dari tenaga honorer K-2 yang tidak lulus dalam pengangkatan itu. \"Sekarang reaksinya mulai bermunculan,\" jelas dia. Di antara reaksi yang paling mengemuka adalah, banyaknya peserta K-2 yang lulus merupakan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat masa kerja minimal. Artinya para honorer K-2 yang diangkat itu melanggar ketentuan masa kerja sebagai honorer minimal satu tahun per 31 Desember 2005. \"K-2 yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS,\" pungkas Eko. (wan)
Curangi Data Honorer K-2, Dibui
Jumat 21-02-2014,09:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,02:01 WIB
Ratusan Tukang Becak dan Sopir Angkot Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Jelang Mudik Lebaran
Sabtu 14-03-2026,23:15 WIB
Berkah Lebaran 2026, 20 Mobil Andi Rent Car Majalengka Ludes Disewa Pemudik
Sabtu 14-03-2026,22:58 WIB
Kecelakaan di Dukupuntang Cirebon, Dua Motor Tabrak Mobil Misterius, Tiga Orang Terluka
Minggu 15-03-2026,05:01 WIB
Catat! Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan 18 Maret
Minggu 15-03-2026,04:04 WIB
Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Pelanggar Terancam Tilang
Terkini
Minggu 15-03-2026,22:15 WIB
Bangkit di Bulan Ramadan, Lentera Cirebon Raya Kembali Hadir dengan Beragam Program Sosial
Minggu 15-03-2026,21:00 WIB
Surga Tersembunyi, Ini Dia 8 Tempat Wisata Libur Lebaran di Majalengka Sejuk dan Instagramable
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,19:31 WIB
Bus Terbakar di Cipali KM 95 Arah Jakarta, Muncul Asap di Bagian Ini
Minggu 15-03-2026,19:00 WIB