JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer K-2 yang diangkat CPNS. Kepala daerah, menteri, atau kepala lembaga non kementerian, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa dibui jika terbukti mencurangi dokumen pemberkasan NIP. BKN tidak main-main dalam menerapkan pegawasan selama pemberkasan NIP. Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan, setiap kepala daerah atau menteri wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak. \"Kami benar-benar menjalankan sistem preventif yang ketat,\" paparnya. Dia tidak ingin negara kebobolan tenaga honorer K-2 yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS. Melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak itu, kepala daerah atau menteri wajib memeriksa keabsahan berkas usulan pemberkasan NIP bagi para honorer K-2 secara seksama. Surat pernyataan tadi harus dicantumkan saat intansi mengusulkan pemberkasan NIP. Eko mengatakan, isi dari surat pernyataan itu merupakan tanggung jawab kepala daerah atau menteri bahwa honorer K-2 yang diusulkan telah dipastikan kebenaran dan keabsahannya. \"Apabila ternyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar atau palsu, maka PPK (kepala daerah atau menteri, red) bertanggung jawab penuh secara administrasi maupun pidana,\" paparnya. BKN menyebutkan, banyak dokumen kelengkapan usulan pemberkasan NIP honorer K-2 yang rawan dimanipulasi. Seperti SK pengangkatan yang diteken pejabat berwenang dan surat keterangan usia maksimal 46 tahun dan miniman 19 tahun per 1 Januari 2006. Kemudian surat keterangan memiliki masa kerja sebagai honorer minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja pada instansi pemerintah yang mengangkatnya. Dokumen lainnya yang krusial adalah, keterangan penghasilannya dibiayai dari non APBN/APBD. Dia mengatakan ketentuan dokumen-dokumen itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 56/2012. \"Persyaratan lainnya adalah tenaga honorer K-2 yang diusulkan NIP-nya, wajib dinyatakan lulus TKD dan TKB (tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,),\" jelas Eko. Dia menegaskan bahwa pemberkasan NIP honorer K-2 harus sesuai dengan peratura perundang-undangan yang berlaku. Jika ada pelanggaran adminsitrasi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP-nya. Sehingga status CPNS dari tenaga honorer K-2 yang bersangkutan dicabut. Sampai saat ini, Eko belum bisa memaparkan jumlah pelanggaran dalam pemberkasan NIP. Sehingga berapa banyak status CPNS yang dicabut, belum bisa dihitung. Usulan pemberkasan NIP di BKN ini dibuka paling lambat 31 April nanti. Eko menuturkan persoalan besar memang muncul pasca pengumuman kelulusan honorer K-2 yang ditetapkan pemerintah 10 Februari lalu. Pemicunya adalah, reaksi dari tenaga honorer K-2 yang tidak lulus dalam pengangkatan itu. \"Sekarang reaksinya mulai bermunculan,\" jelas dia. Di antara reaksi yang paling mengemuka adalah, banyaknya peserta K-2 yang lulus merupakan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat masa kerja minimal. Artinya para honorer K-2 yang diangkat itu melanggar ketentuan masa kerja sebagai honorer minimal satu tahun per 31 Desember 2005. \"K-2 yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS,\" pungkas Eko. (wan)
Curangi Data Honorer K-2, Dibui
Jumat 21-02-2014,09:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-09-2024,10:54 WIB
Kejadian di Kuningan, Ibu Muda Meninggal di Kamar Mandi Diduga Bunuh Diri
Kamis 05-09-2024,18:00 WIB
Festival Astra 2024 Sukses Beri Inspirasi Berkelanjutan
Kamis 05-09-2024,17:30 WIB
Titin Jelaskan Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina, Sambutan 6 Terpidana Bikin Haru
Kamis 05-09-2024,16:30 WIB
Honda Lebih Dekat Lebih Hangat di Hari Pelanggan Nasional
Kamis 05-09-2024,17:00 WIB
Baru Kali Ini, Warga Banjarwangunan Alami Krisis Air
Terkini
Jumat 06-09-2024,16:00 WIB
Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN
Jumat 06-09-2024,15:30 WIB
Ada Double Bonus dari Astra Daihatsu Cirebon di Hari Pelanggan Nasional
Jumat 06-09-2024,15:00 WIB
LPPM IPB Cirebon Masuk 10 Besar Penerima Hibah Pengabdian Masyarakat di Wilayah LLDIKTI IV
Jumat 06-09-2024,14:30 WIB
Suhendrik Tinjau Rutilahu di Kelurahan Kecapi
Jumat 06-09-2024,14:00 WIB