7. Keluar Darah Tanpa Disengaja
Terluka dan mengalami mimisan secara tidak disengaja, tidak akan membatalkan puasa anda. Selain juga bukan karena faktor kesengajaan, hal tersebut juga merupakan sebuah kecelakaan.
Akan tetapi, apabila luka yang dialami memiliki diameter yang sangat besar dan dapat berakibat sangat fatal, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa atau bahkan harus untuk membatalkan puasanya. (*)