DKP Keberatan Bayar Sewa Lahan

Jumat 21-02-2014,14:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN– Keinginan PD Pembangunan memberlakukan tarif sewa bagi tiap SKPD yang menggunakan lahan milik PD Pembangunan sepertinya tidak akan berjalan mulus. Beberapa SKPD merasa keberatan untuk membayar sewa. Salah satunya adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon. Sekretaris DKP Kota Cirebon Saprudin SH mengatakan pihaknya keberatan menanggung biaya sewa yang akan dibebankan PD Pembangunan kepada DKP. Sebab, salah satu lokasi kerja di bawah DKP ada di atas lahan milik perusahaan plat merah itu. “TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir) yang di Kopiluhur Argasunya disebut milik PD Pembangunan,” ujarnya kepada Radar, Kamis (20/2). Sedangkan, TPA itu ada di bawah koordinasi DKP. Jika harus membayar biaya sewa, beban anggaran baru itu akan sulit dipenuhi. Masih menurut Saprudin, DKP keberatan jika harus membayar sewa untuk apa yang dikerjakan. Mengingat, TPA itu digunakan demi kepentingan umum dan menjadi salah satu kewajiban pemkot dalam menyediakan lahannya. Selain itu, anggaran untuk biaya sewa lahan TPA Kopiluhur tidak ada dalam pos tahun 2014 maupun tahun sebelumnya. “Kami jelas keberatan jika PD Pembangunan menerapkan sewa. TPA itu kan milik Pemkot Cirebon dan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya. Sementara Kepala Sub Bagian Aset Bagian Perlengkapan Setda Kota Cirebon Lolok Tiviyanto SE menjelaskan tujuan awal didirikannya PD Pembangunan sebagai penyedia stok saat Pemkot Cirebon membutuhkan tanah pengganti untuk masyarakat. Misalnya, saat akan melakukan pelebaran jalan, warga diberikan tanah PD Pembangunan sebagai bentuk ruslag atau tukar menukar tanah. “Itu awal pendirian PD Pembangunan berdasarkan berkas dokumen,” ujarnya, kemarin. Karena itu, Lolok berpandangan agar PD Pembangunan tidak menerapkan sistem sewa untuk lahan yang dipakai SKPD maupun kepentingan Pemkot Cirebon. Untuk menyelesaikan persoalan ini, diperlukan kesepakatan dan duduk bersama. “Pemerintah daerah memang memiliki rekening sewa. Namun, menurut saya lebih baik tidak usah terapkan sewa kepada SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan,” paparnya. Sebab, setiap SKPD memiliki fungsi masing-masing dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Saat ini, lanjutnya, PD Pembangunan bekerja sama dengan Bagian Perlengkapan Setda Kota Cirebon telah melakukan invetarisasi aset. Sehingga, belum jelas dan tidak pasti lahan yang ditempati SKPD itu merupakan milik PD Pembangunan, atau sudah milik Pemkot Cirebon. Sebab, PD Pembangunan mengelola aset yang dipisahkan. Meskipun, sejatinya aset tersebut seluruhnya milik pemkot. Seperti diberitakan, PD Pembangunan mulai melakukan pendataan terhadap tanah yang dipisahkan dan dipakai atau dimanfaatkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon. Setelah didata, ada hampir 20 hektare lahan yang digunakan SKPD. Ke depan, mereka harus bayar sewa ke PD Pembangunan. Direktur Utama PD Pembangunan Herman Suniaman mengatakan saat ini pihaknya sedang mendata tanah yang dipisahkan dan dipakai SKPD. Menurutnya, langkah itu sesuai dengan perintah wali kota saat pelantikan bulan lalu. “Instansi yang memakai tanah kami, harus bayar sewa. Besarannya belum ditentukan,” ujarnya, Rabu (19/2). Meskipun sama-sama milik Pemkot Cirebon, sambung Herman, aset PD Pembangunan merupakan hal yang dipisahkan. Untuk luas lahan yang dipakai SKPD, jumlahnya mencapai hampir 20 hektare. Termasuk di dalamnya Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Kopiluhur Argasunya. Dinas lain yang menggunakan lahan PD Pembangunan adalah BPMPPKB, DPPKD, DKP3, Dishubinkom, DKP, Pemotongan Hewan, Perkantoran Bima, Sport Hall, dan Perpustakaan 400. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait