Dalam tuduhannya, Kejati Jabar menyebutkan bahwa Irfan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka.
Irfan dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)