Menurut Ronny, peluang Cyrus untuk memperkuat Timnas Indonesia, bisa terjadi jelang pelaksanaan Piala Asia U23.
BACA JUGA:Terima Pekerja di Kantor Dewan, Bey Machmudin: Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah
BACA JUGA:UPDATE Kasus Penggelapan Tabungan Siswa MI di Gegesik, Periksa Saksi Mulai Diperiksa
Staf Khusus Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan, mengatakan, Cyrus Margono bukan menjalani proses naturalisasi untuk menjadi WNI.
Dikutip dari akun hamdan.hamedan, Cyrus merupakan pemain keturunan yang memiliki kewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia.
Menurutnya, kasus Cyrus terbilang unik. Cyrus adalah Kasus pertama dalam sejarah bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih kewarganegaraan Indonesia lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya.
"Alhamdulillah, hari ini si anak Jaksel (Jakarta Selatan) @cmargono disumpah menjadi warga negara Indonesia," tulis Hamdan dikutip radarcirebon.com, Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Perang Sarung Memakan Korban, Remaja 14 Tahun Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pj Wali Kota Hadiri Customer Gathering dan Buka Puasa Bersama Bank BJB
Dijelaskan lebih lanjut, proses untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Cyrus, dilakukan cukup panjang.
Cyrus Ashkon Margono adalah pemain sepak bola profesional berkebangsaan Indonesia yang bermain sebagai penjaga gawang untuk klub Liga Super Yunani 2, Panathinaikos B.
Sekadar informasi, Cyrus adalah anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia.
Cyrus kemudian diberikan kesempatan untuk memilih Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.
BACA JUGA:Herjun Raih Podium Tertinggi, CBR250RR Tak Terbendung di ARRC Buriram
"Jadi sekali lagi, BUKAN NATURALISASI," tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, terbitnya PP No. 21 Pasal 3A dan Permenkumham No. 13 tahun 2023, merupakan terobosan hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia.