BACA JUGA:Krisis Kiper, STY Panggil Ernando Ari ke Vietnam
Namun, dia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.
"Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," ucap dia.
Todung tiba di Gedung MK pada pukul 16.30 WIB diikuti dengan empat kotak dokumen pelaporan gugatan PHPU.
Pemeriksaan dokumen tersebut berlangsung cukup lama, yakni hingga pukul 18.00 WIB. (*)