JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi ketika hendak menyampaikan permohonan PHPU 2024, Sabtu 23 Maret 2024 di halaman Gedung 2 MK.
“Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000 – 4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Baidowi.
BACA JUGA:Aktivitas Vulkanik Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Wisatawan Diminta Waspada
BACA JUGA:Hadapi Bhayangkara FC, Persi Bandung Kehilangan Dua Gelandang Utama
BACA JUGA:Rusia Tangkap 11 Teroris yang Menyerang Acara Konser Musik, Korban Meninggal Dunia Menjadi 115 Orang
Menurut Baidowi, seharusnya PPP meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas empat persen. “Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen,” ucapnya.
Erfandi yang merupakan salah satu kuasa hukum PPP menambahkan bahwa suara PPP diubah di sejumlah dapil, seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya.
Ia menyampaikan ada penambahan suara untuk partai lain padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP.
“Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif,” ujarnya.
BACA JUGA:PPP Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya di Pilpres 2024
BACA JUGA:Joe Biden Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo, Presiden Amerika Serikat Punya Harapan Ini…
Tidak hanya PPP, Partai Demokrat pun mengajukan permohonan PHPU 2024 kepada MK. Mereka melaporkan terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat Mehbob menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
“Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan dimana mereka tidak melakukan (rapat) Pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2. Dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta,” ungkap Mehbob dengan didampingi kuasa hukum lainnya.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Jabar Serahkan LKPD Unaudited ke BPK RI, Berharap Meraih WTP ke-13 kali
Sedangkan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Menurut Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
“Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” ucapnya. (*)