BACA JUGA:Efek Aturan Baru, PBB dan BPHTB di Kota Cirebon Naik Signifikan
BACA JUGA:Polri Petakan Jalan Rusak dan Rawan Laka di Jalur Arus Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Masih Mencari Satu Orang Tertimbun Longsor di Kabupaten Bogor
Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). (*)