CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal diterima oleh ASN hampir dipastikan tidak akan dibayarkan secara penuh.
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi MSi meminta maaf kepada ASN karena tidak dapat membayarkan THR secara penuh, hanya gaji dan 60 persen TPP.
"Mohon maaf hanya gaji, dan TPP yang bisa dibayarkan hanya 60 persen. Padahal keinginan kami bisa menyejahterakan ASN," ujarnya, Senin 25 (3).
Agus menjelaskan bahwa anggaran untuk THR ASN tahun ini mencapai Rp36 miliar.
Ia mengklaim pembayaran THR sebesar 60 persen TPP juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu, di mana TPP hanya 50 persen.
BACA JUGA:Serangan Virus Bikin Shin Tae-yong Panik Sebelum Timnas Indonesia Hadapi Vietnam di Hanoi
"Tidak bisa dibayarkan 100 persen karena pertimbangan kondisi keuangan daerah," ujarnya.
Ketika ditanya apakah tidak dibayarkan 100 persen karena akan membagikan uang ketupat kepada tenaga honorer, Agus dengan tegas membantah.
Menurutnya, secara aturan, THR untuk tenaga honorer tidak diperbolehkan.
Sampai saat ini, tidak ada aturan yang mengatur pembayaran THR kepada tenaga honorer.
"Hanya karena 60 persen bukan berarti 40 persen dialokasikan untuk THR Honorer. Karena pembayaran THR kepada tenaga honorer tidak diatur dan tidak diperbolehkan," tegasnya.
Terpisah, Pj Sekda Arif Kurniawan ST menjelaskan bahwa secara aturan, tenaga honorer memang tidak diperbolehkan untuk menerima THR.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-20 Kembali Bermain Imbang Lawan China, Indra Sjafri: Catat Perkembangan Pemain
Jadi, THR berupa gaji dan 60 persen TPP tersebut memang untuk ASN, sedangkan tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR.
Ketika ditanya tentang SKPD dengan jumlah tenaga honorer terbanyak, Arif menjelaskan bahwa dinas pendidikan memiliki jumlah tenaga honorer terbanyak, diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Mastara, mengungkapkan bahwa THR ASN akan dicairkan pada tanggal 27 Maret.
Hal ini karena Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat pada tanggal 25 Maret 2024, dan menurut peraturan, SPM memiliki masa berlaku sekitar 2 hari.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Majalengka Diguncang Gempa Usai Solat Subuh