Pj Walikota Minta Maaf: Tidak Bisa Membayar Secara Penuh

Selasa 26-03-2024,10:30 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Leni Indarti Hasyim
Pj Walikota Minta Maaf: Tidak Bisa Membayar Secara Penuh

Dengan demikian, ketika SPM diterbitkan pada tanggal 25 Maret, masa berlakunya hanya sampai tanggal 27 Maret 2024.

Sementara itu, salah satu sumber dari Radar menyebutkan bahwa jumlah tenaga honorer di dinas tersebut melampaui jumlah ASN.
Contohnya, di DPUTR yang memiliki sekitar 200 tenaga honorer, sedangkan jumlah ASN hanya sekitar 70 orang. (abd)

Kategori :