
Awalnya, korban menolak. Namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya korban tak berdaya. “Di kosan pelaku ini, korban digagahi.
Setelah selesai disetubuhi korban diantarkan pulang oleh pelaku," terang kapolres.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Majalengka Diguncang Gempa Usai Solat Subuh
BACA JUGA:Dibawa Shin Tae-yong ke Vietnam, Ragnar Oratmangoen Berharap Ini
Setelah kejadian itu, korban kemudian menceritakan ke teman-temannya dan orang tuanya. Mendengar cerita itu, orang tua korban geram.
Mereka kemudian melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciko.
“Korban sudah visum di RSUD Gunung Jati. Setelah kita ketahui hasil visum, langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia sekarang sudah kita lakukan penahanan," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku FB mengakui perbuatannya. Tenaga honorer itu mengaku dekat dengan korban.
Dia kemudian membujuk korban dengan memberikan stiker jerawat bermotif bintang warna biru.
“Saya dekat dengan korban. Saya iming-iming mau ngasih stiker jerawat bermotif bintang," katanya. (*)