Dari jumlah tersebut, diketahui satu orang sopir dinyatakan positif narkoba berdasarkan test urine.
BACA JUGA:Konsumen Harus Tahu, Ini Beragam Keuntungan Servis Sepeda Motor di Bengkel Tepercaya
BACA JUGA:GERCEP! Tak Sampai 24 Jam Pencuri HP di Masjid IAIN Cirebon Ditangkap Polsek Kesambi
Hal tersebut diterangkan oleh Kepala Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kuningan, Dedi Nuryadi.
"Dari 26 sopir, satu orang dinyatakan positif mengkonsumsi sabu, ganja dan pil tramadol atau obat-obatan yang berbahaya," kata Dedi.
Menurut Dedi, sopir yang diketahui positif menggunakan narkoba, untuk tindakan selanjutkan diserahkan kepada pihak berwenang.
"Yang bersangkutan langsung ditindaklanjuti oleh BNN dan Satnarkoba Polres Kuningan," jelasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan di Lampu Merah Palimanan Cirebon, Pengendara Motor Meninggal Dunia Terlindas Truk Tangki
BACA JUGA:Daihatsu XENIA, Mobil MPV yang Setia Temani Keluarga Indonesia Selama 20 Tahun
Selain pemeriksaan terhadap sopir bebas narkoba, dalam ramp check tersebut diketahui ada bus yang melanggar ketentuan.
Sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan, bus dilarang menggunakan klason telolet dengan batas ketinggian suara yang sudah ditetapkan.
"Dengan fenomena telolet, sudah mengeluarkan surat imbauan satu unit ditemukan dan jelas melanggar salah satunya dari ketinggian suara," tambah Alfien Fadilah.*