1 Juta Petasan dari Indramayu Akan Dikirim ke Banten, Berhasil Digagalkan Polisi

Rabu 03-04-2024,15:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

Walhasil, polisi berhasil mengamankan petasan tersebut di Jalan Raya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. 

Tidak hanya menyita barang bukti petasan, polisi juga menangkap 2 orang tersangka. Keduanya berperan sebagai pengantar petasan.

Kompol Rynaldi menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 2 tersangka, petasan tersebut akan diedarkan di wilayah Banten.

Rencananya untuk digunakan saat perayaan Idul Fitri. 

“Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat. Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Kategori :