ASN Tak Perlu Buru-buru Balik, KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Ini Pasca Libur Lebaran

Sabtu 13-04-2024,20:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabar gembira buat para Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baru saja pemerintah memutuskan untuk menerapkan mekanisme tugas kedinasan setelah cuti bersama pasca Idul Fitri berakhir.

Kebijakan tersebut adalah kombinasi tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan dinas dari rumah atau Work From Home (WFH).

Penerapan kebijakan ini berlaku mulai dari tanggal 16-17 April 2024. 

BACA JUGA:One Way Resmi Diberlakukan untuk Lancarkan Arus Balik pada H+3

BACA JUGA:Pria Tewas di Mobil Es Krim, Diduga Terkunci di Dalam Freezer

BACA JUGA:Barang Bawaan Hilang di Kereta Api? Jangan Khawatir Lapor Ke Sini

2

Tentu saja, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas bahwa pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Azwar Anas, Sabtu 13 April 2024.

BACA JUGA:Viral, Warga Indramayu Tenggelam 'Digered' Buaya

BACA JUGA:Tanda-Tanda Arus Balik Sudah Terjadi, Segini Jumlah Kendaraan yang Melintasi Kota Cirebon

BACA JUGA:Warga Cirebon Simak, Ini Rekayasa Lalin yang Bakal Diterapkan

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan."

"WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing," imbuhnya.

Kategori :