Pajak Penerangan Jalan Rp 11.4Miliar Tak Dapat Ditelusuri Rinciannya

Selasa 25-02-2014,06:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ditanda tangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Akuntan Reg. Negara No. D-14.825, Slamet Kurniawan, Msc.,Ak, tertanggal 24 Mei 2013. Dalam resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK telah memeriksa neraca Pemerintah Kota Cirebon tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. BPK menerbitkan Laporan hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon tahun 2012 memuat opini wajar dengan pengecualian bernomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 17.A/LHP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPK menemukan adanya ketidapatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kota Cirebon. \"Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 11.498.691.688,00 tidak dapat ditelusuri rinciannya,\" ngkap dokumen, diterima Radarcirebon.com, Senin sore (25/2) BPK melalui Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Slamet Kurniawan, merekomendasikan Walikota Cirebon, salah satu pointnya, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait