CIREBON, RADARCIREBON.COM - 585 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi alias pinpri berhasil diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Pemblokiran ini dilakukan periode Februari sampai dengan Maret 2024.
Disebutkan bahwa, Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi atau pinpri dan 17 entitas yang melakukan penawaran kegiatan keuangan ilegal.
Semua entitas ini sangat berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:Terancam Pensiun Dini, Kisah Ernando Ari sebelum jadi Kiper Utama Timnas Indonesia
BACA JUGA:15 Jabatan Kosong Pemkot Cirebon Ada Eselon II, III, IV, Kepala BKSDM: Beliau Belum Memanggil
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menuturkan, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal memiliki berapa modus.
MOdus penipuan itu antara lain lewat penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, penawaran investasi tanpa izin, melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran.
Pemblokiran dilakukan terhadap aplikasi dan informasi terkait. Di samping itu, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Warga Mengeluh Atrean Poliklinik RSD Gunung Jati Kepanjangan, Begini Tanggapan Pihak Rumah Sakit
"Sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," tuturnya.
Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI juga terus melakukan pemblokiran kontak palsu terhadap nomor kontak pihak penagih dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.