Peluncuran Buku Terjemahan KUHAP Belanda: Studi Komparasi untuk Perbaikan KUHAP di Indonesia

Peluncuran Buku Terjemahan KUHAP Belanda-YouTube-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pada Jumat, 20 Juni 2025, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) meluncurkan Buku Terjemahan KUHAP Belanda (Wetboek van Strafvordering/Sv). Kegiatan ini dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang berkolaborasi dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kebijakan yang turut menyambut dan mengapresiasi atas penyusunan buku ini, yakni Eddy O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum RI), Asep Nana Mulyana (Plt. Wakil Jaksa Agung RI/Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Hendra Wahanu (Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian PPN/Bappenas), dan Afdhal Mahatta (Staf Ahli Komisi III DPR RI).
Lalu disusul dengan presentasi terkait beberapa hal di dalam KUHAP Belanda oleh Arsil, Peneliti Senior LeIP dan Salisa Az-zahro’, Peneliti IJRS, serta diakhiri dengan sesi diskusi panel bersama para narasumber dari akademisi, yaitu Fachrizal Afandi, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Febby Mutiara, Dosen Bidang Studi Hukum Acara FH UI.
Penerbitan buku ini dilatarbelakangi oleh perkembangan pembahasan RUU KUHAP yang tengah berlangsung di DPR dan pemerintah. Studi komparasi dengan negara lain sangat penting dalam proses legislasi atau perbaikan undang-undang untuk memperoleh berbagai rujukan.
BACA JUGA:Mayat Lansia Ditemukan Terapung di Kali Sawit Desa Wanakaya
Kehadiran terjemahan KUHAP Belanda ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkaya referensi hukum acara pidana, sebagaimana hukum acara pidana di Indonesia yang memiliki akar sejarah dari warisan Belanda.
Belanda telah merevisi KUHAPnya hingga lebih dari 400 (empat ratus) kali. Berbeda dari KUHAP Indonesia, KUHAP Belanda secara lebih lengkap telah mengatur tentang pengawasan dan akuntabilitas proses pra-ajudikasi, pola koordinasi penyidik dan penuntut umum yang efektif, serta pemenuhan hak tersangka, saksi, dan korban pada peradilan pidana.
Setidaknya, barangkali ketentuan-ketentuan pada KUHAP Belanda ini dapat dipertimbangkan untuk diadopsi pada KUHAP Indonesia, sebagai (salah satu) usulan alternatif dan upaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam dunia praktik beracara pidana di Indonesia. Sebagai tuan rumah acara, Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FH UI, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., membuka acara dengan menyampaikan pentingnya penerbitan buku ini sebagai bahan kajian perbandingan hukum acara pidana.
“Buku ini menjadi pijakan awal yang sangat berharga bagi kita untuk melakukan kajian komparatif secara lebih mendalam, saat menyusun KUHAP baru. Mempelajari pengalaman negara lain, seperti Belanda, akan memperkaya proses perumusan tersebut agar lebih kontekstual dan berbasis pembelajaran global.” Kemudian, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Dekan FH UI, menyampaikan apresiasi atas peluncuran buku terjemahan KUHAP Belanda.
BACA JUGA:Punya 3 Cabang, AgenBRILink Ini Sukses Bantu Petani Dapatkan Akses Layanan Keuangan
Menurutnya, peluncuran buku ini adalah langkah strategis yang perlu disambut dengan antusias, agar informasi dan pengetahuan mengenai hukum acara pidana dapat tersebar luas dan diakses secara mudah oleh akademisi, praktisi, dan peneliti. Beliau juga menyoroti pentingnya membangun KUHAP nasional yang relevan dan adaptif melalui evaluasi dan perbandingan praktik-praktik hukum acara dari negara seperti Belanda.
Kemudian, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI, menyatakan bahwa buku terjemahan ini penting untuk dirujuk dalam proses revisi KUHAP yang sedang berjalan, karena Wetboek van Strafvordering yang berlaku di Belanda telah merujuk pada prinsip-prinsip umum hukum acara pidana yang berlaku secara universal di dunia, terutama terkait dengan prinsip due process of law.
Ia juga menegaskan pentingnya Revisi KUHAP karena banyak pembaruan yang termuat dalam KUHP Nasional yang pada akhirnya memerlukan hukum acara pidana (hukum formil) untuk mengakomodasi berbagai ketentuan baru. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M. Hum., Plt. Wakil Jaksa Agung RI/Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menekankan bahwa buku ini akan sangat membantu Kejaksaan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang sedang berlangsung.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung terselenggaranya inisiatif ini: “Kami berterima kasih atas kerja keras IJRS dan masyarakat sipil yang telah memberikan tambahan wawasan bagi kami, khususnya melalui penerjemahan KUHAP Belanda ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: